Kompas TV regional berita daerah

Dua Penumpang Pesawat Terbukti Gunakan Surat PCR Palsu untuk Terbang ke Pontianak

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 16:57 WIB
dua-penumpang-pesawat-terbukti-gunakan-surat-pcr-palsu-untuk-terbang-ke-pontianak
Suasana Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat jelang penghentian layanan penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka (calo) ini terang-terangan," tegasnya.

Selain itu, Harisson juga menyampaikan bahwa pihak maskapai mesti ikut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Menurut Harisson, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang positif Covid-19 juga diberikan sanksi berupa larangan penerbangan dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

"Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo," jelasnya.

Baca Juga: Transjakarta Ingin Meniru Sistem Keselamatan Maskapai Penerbangan

Sebagai informasi, dua penumpang yang menggunakan surat hasil tes PCR palsu tersebut berinisial RN dan SH. Mereka mengaku, mendapatkan surat itu dari calo di Surabaya dengan harga Rp 800.000.

"Saya tanya orang travel, (katanya) ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes. Lalu saya tanya, dijamin tidak keamanannya, yang bersangkutan memastikan aman, karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes," kata RN kepada wartawan.

RN dan SH merupakan warga Kota Pontianak yang sebelumnya datang ke Jatim untuk mengantarkan anaknya masuk pondok pesantren.

Mereka tertarik dengan tawaran calo itu, selain karena dianggap lebih praktis, juga agar dapat kembali ke Pontianak menggunakan maskapai penerbangan.

Baca Juga: Satgas Sebut Tak Perlu Test PCR Setelah Isolasi Mandiri, tapi juga Jangan Bertindak Sendiri

Kini, kesembilan penumpang yang positif tersebut sudah menjalani karantina di Unit Pelatihan Kesehatan (Upelkes) Provinsi Kalbar.

Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR," jelas Harisson.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x