YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana penambangan tanah dan batu andesit di Desa Wadas untuk kepentingan Bendungan Bener, yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah membuat sikap warga di desa tersebut terbelah.
Meski sama-sama meminta pendampingan lembaga bantuan hukum (LBH), namun warga satu desa ternyata punya sikap masing-masing.
Ada yang pro dan ada juga yang kontra.
Untuk yang pro misalnya, pada Rabu (2/6/2021) kemarin, setidaknya 40 warga dari perwakilan Desa Wadas, mendatangi Yayasan Pusat Bantuan Hukum “Nyi Ageng Serang” di Jalan Wates-Purworejo Km. 8, Batikan I, Demen, Temon, Kulon Progo.
Kedatangan mereka didampingi oleh Kepala Desa Wadas Fahri Setianto tersebut guna meminta perlindungan, bantuan sekaligus pendampingan hukum terkait tindakan intimidasi dan ancaman yang diterima dari sejumlah orang tak dikenal (OTK).
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Tambang di Desa Wadas Purworejo, Warga Kembali Datangi BBWS Serayu Opak
Kepala Desa Wadas Fahri Setianto menjelaskan, bahwa dirinya memberikan pendampingan kepada warganya yang merasa resah, khawatir dan takut karena sejak 3 tahun lalu hingga sekarang kerap mendapat teror, ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal (OTK).
Ancaman yang diterima warganya tersebut terkait dengan dukungan warga atas proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah Wadas.
“Saya banyak menerima keluhan dan informasi dari warga atas beragam bentuk teror hingga intimidasi dan ancaman. Warga yang menerima ancaman ini karena mendukung pembangunan Bendungan Bener," katanya.
"Mereka setuju dan bersedia untuk dilakukan pembebasan tanah. Sejak menandatangani persetujuan dan dukungan, warga saya mulai banyak menerima teror dan ancaman,” imbuhnya.
Salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kesaksiannya bahwa dirinya pernah beberapa kali menerima teror.
Bahkan hingga ancaman akan dibunuh jika tetap nekat mendukung program pemerintah terkait pembangunan Bendungan Bener dengan menjual tanahnya.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Bendungan Bener Purworejo, Warga Desa Wadas Mulai Patok Tanahnya Sendiri
“Pembangunan Bendungan Bener merupakan program pemerintah yang memiliki dampak positif bagi kami. Karena nantinya bendungan tersebut untuk pengairan serta lokasi destinasi wisata yang bisa kami dan masyarakat kelola. Sehingga saya dan warga Wadas mayoritas mendukung dan bersedia dilakukan pembebasan tanah," tutur warga itu.
"Soal harga pembebasan tanah juga sudah kami sepakati. Tapi sejak itu kami menerima beragam teror dan ancaman,” imbuhnya, menerangkan.
Dalam keterangan tertulisnya, tim Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Danang SH menyampaikan, bahwa timnya akan segera menindaklanjuti adanya aduan dan permintaan warga Desa Wadas.
Ia bersama timnya akan mengambil langkah hukum yang perlu dan penting agar warga tidak lagi mengalami berbagai bentuk teror, intimidasi hingga ancaman.
“Khususnya masyarakat yang mendukung program pemerintah atas pembangunan Bendungan Bener tidak lagi merasa takut,” sambung Danang.
Warga yang Kontra
Lalu warga yang kontra sebelumnya juga sudah meminta pendampingan hukum yakni ke LBH Yogyakarta.
Bahkan hari ini, mereka yang menolak perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan tanah dan batu andesit di desanya untuk kepentingan Bendungan Bener sudah mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Yogyakarta.
Kedatangan mereka yang ketiga kalinya itu sehubungan dengan habisnya Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener pada Sabtu 5 Juni 2021.
Dalam kesempatan sama, mereka juga menyerahan petisi tentang desakan pencabut IPL tambang batu andesit di Wadas untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener.
Mereka berharap, petisi yang digalang melalui change.org dan telah ditandatangani 14-an ribu orang itu pemerakarsa dan pemerintah membatalkan ambisinya untuk menambang batu andesit di Desa Wadas.
“PT PP sebagai pemenang tender, BBWS SO sebagai pemerakarsa tidak berambisi dan memaksa menambang di Desa Wadas,” kata Julian Duwi Prasetia, pendamping hukum warga Wadas dari LBH Yogyakarta, Kamis (3/6/2021).
Untuk diketahui, Desa Wadas, Purworejo ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit, bahan material untuk pembangunan Bendungan Bener.
Bendungan yang menjadi salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang digadang-gadang akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo.
Masyarakat Wadas sejatinya tidak menolak pembangunan bendungan, tapi menolak keras desanya dijadikan tambang material pembangunan.
Sebab, mereka menganggap penghidupan mereka ada di sana.
“28 titik sumber mata air kami akan rusak. Kami akan kehilangan mata pencaharian. Lahan pertanian kami akan rusak,” jelas warga Wadas dikutip dari pengantar petisi mereka.
Baca Juga: Beredar Spanduk Dukungan Warga Wadas Terhadap Pembangunan Bendungan Bener Purworejo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.