JOMBANG, KOMPAS.TV – Polisi berhasil menangkap empat yang ternyata merupakan satu keluarga terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jombang, Jawa Timur. Diduga keempat pelaku tersebut dikendalikan orang dari dalam lapas.
JH (46) dan istrinya (AN) 40 beserta anak dan menantu mereka, PW (22) dan EF (25) berhasil diringkus polisi di rumahnya di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Rabu (17/02/2021) lalu.
Baca Juga: Kapolri Bakal Beri Reward ke Anak Buah yang Ungkap Peredaran Narkoba di Internal Polri
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, keempat orang dalam satu keluarga tersebut memiliki peran berbeda dalam mengedarkan sabu di Jombang, Mojokerto, dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa JH dan AN mendapatkan sabu dari anak dan menantu mereka, PW dan EF.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Instruksi, Seluruh Anggota Tes Urine yang Kedapatan Narkoba Dihukum
Diketahui, ternyata PW dan EF merupakan pemain lama dalam peredaran sabu. Keduanya merupakan DPO kasus narkoba sejak tahun 2019.
"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung , di Mapolres Jombang, dikutip dari Kompas.com Selasa (23/2/2021).
Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. PW dan EF merupakan berstatus sebagai bandar.
Baca Juga: Komisi III DPR: Polisi yang Terlibat Narkoba Harus Dipecat dan Dipidana
"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," ungkap Agung.
Selain itu, kepolisian menduga ada keterkaitan PW dan EF dengan jaringan lain bahkan ada bandar yang lebih besar di belakang mereka.
Dari hasil penyelidikan terungkap ternyata memang ada peran seseorang dari dalam lapas yang mengendalikan keduanya untuk menerima dan mengedarkan sabu.
Baca Juga: Tegas! Propam Polri Tidak Pandang Bulu untuk Tindak Anggota yang Coba-Coba Pakai Narkoba
"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad menjelaskan, dugaan adanya peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan itu didasarkan pada pengakuan PW dan EF kepada penyidik.
Dalam dua bulan terakhir, ungkap dia, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.
Baca Juga: Pengedar 6 Kilogram Sabu Diringkus Polisi, Sabu Disimpan Dalam Kemasan Teh
Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto. Pengambilan barang tersebut, kata Mukid, dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.
Sesuai pengakuan PW dan EF, kata Mukid, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.
"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.
Baca Juga: 2 Kurir Tertangkap Bawa 23 Kg Sabu, Atas Suruhan Napi Rutan Kota Pinang
Dia menambahkan, dari penggerebekan terhadap keempat tersangka itu, petugas menyita setengah kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menyita 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.