Kompas TV regional kriminal

Satu Keluarga di Jombang Jadi Bandar Sabu, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Kompas.tv - 23 Februari 2021, 12:57 WIB
satu-keluarga-di-jombang-jadi-bandar-sabu-diduga-dikendalikan-dari-lapas
Empat orang dalam satu keluarga yang terjerat dalam kasus peredaran sabu-sabu, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021). (Sumber: KOMPAS.COM / MOH. SYAFIÍ )
Penulis : Rizky L Pratama

Selain itu, kepolisian menduga ada keterkaitan PW dan EF dengan jaringan lain bahkan ada bandar yang lebih besar di belakang mereka.

Dari hasil penyelidikan terungkap ternyata memang ada peran seseorang dari dalam lapas yang mengendalikan keduanya untuk menerima dan mengedarkan sabu.

Baca Juga: Tegas! Propam Polri Tidak Pandang Bulu untuk Tindak Anggota yang Coba-Coba Pakai Narkoba

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad menjelaskan, dugaan adanya peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan itu didasarkan pada pengakuan PW dan EF kepada penyidik.

Dalam dua bulan terakhir, ungkap dia, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.

Baca Juga: Pengedar 6 Kilogram Sabu Diringkus Polisi, Sabu Disimpan Dalam Kemasan Teh

Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto. Pengambilan barang tersebut, kata Mukid, dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.

Sesuai pengakuan PW dan EF, kata Mukid, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.

Baca Juga: 2 Kurir Tertangkap Bawa 23 Kg Sabu, Atas Suruhan Napi Rutan Kota Pinang

Dia menambahkan, dari penggerebekan terhadap keempat tersangka itu, petugas menyita setengah kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menyita 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x