Kompas TV regional hukum

Kasus Perusakan Pabrik Rokok, Kejati NTB Bantah Tahan Tersangka IRT dan Balitanya

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 10:18 WIB
kasus-perusakan-pabrik-rokok-kejati-ntb-bantah-tahan-tersangka-irt-dan-balitanya
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

NTB, KOMPAS.TV- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) bantah melakukan penahanan Ibu Rumah Tangga (IRT) disertai dengan balitanya.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.TV, Senin (22/2/2021).

“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di media sosial bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar,” katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Askrindo Markus Suryawan yang Rugikan Negara Rp 267 Miliar

“Keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,” tambah Dedi.

Sebagai informasi, 4 orang warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka perusakan pabrik rokok. Keempat tersangka itu adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).

Kasi Penkum NTB menceritakan kronologi kasus penanganan kasus perusakan pabrik rokok. Dimulai dari pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat  B/16/5/2021 pada  tanggal 28 Januari 2021. Lalu, berdasarkan KUHAP, Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Askrindo Markus Suryawan yang Rugikan Negara Rp 267 Miliar

“Kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021,” jelasnya.

“Selanjutnya pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita, Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan,” tambahnya.

Dedi mengatakan, kepada empat IRT yang menjadi dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Rizieq Shihab dan 7 Tersangka Lain ke Kejaksaan

“(Empat IRT -red) berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat  diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,” ujarnya.

“Bahwa pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada di damping oleh pihak keluarga maupun Penasihat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan  tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menuturkan empat IRT disangka melanggar Pasal 170 KUHP yang bisa dilakukan Penahanan. Saat itu, sambungnya, para Tersangka diberikan hak-haknya oleh jaksa  menghubungi keluarga untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan.  

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kenapa Deddy Corbuzier Masih Menduda

“Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujarnya.

“Serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera  mengambil sikap  dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi  syarat subyektif dan obyektif,” jelasnya.

Baca Juga: Sebut Korupsi di Indonesia Bak Gunung Es, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Itu Orang yang Pintar

“Berdasarkan pertimbangan tersebut  diatas maka  para tersangka  ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” imbuh Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi, Rabu 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke PN Praya merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

“Bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh status tahanan Hakim,” tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Pimpinan Tidak Boleh Lepas Tangan Atas Kesalahan Anak Buah

Di hari yang sama, Rabu (17/2/2021) dikeluarkan Penetapan Hakim PN. Praya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN yang menetapkan para terdakwa ditahan hingga 18 Maret 2021. Perkara ini, lanjutnya, akan disidangkan pada hari Rabu, 24 Februari 2021. Lantas, apakah tersangka perusakan pabrik rokok yang IRT dan mempunyai balita masih memiliki bisa mengajukan penangguhan penahanan.a

“Tahap selanjutnya yaitu tahap Persidangan, yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim. Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x