“(Empat IRT -red) berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak,” ujarnya.
“Bahwa pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada di damping oleh pihak keluarga maupun Penasihat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menuturkan empat IRT disangka melanggar Pasal 170 KUHP yang bisa dilakukan Penahanan. Saat itu, sambungnya, para Tersangka diberikan hak-haknya oleh jaksa menghubungi keluarga untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kenapa Deddy Corbuzier Masih Menduda
“Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujarnya.
“Serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif,” jelasnya.
Baca Juga: Sebut Korupsi di Indonesia Bak Gunung Es, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Itu Orang yang Pintar
“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” imbuh Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, Rabu 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke PN Praya merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
“Bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh status tahanan Hakim,” tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pimpinan Tidak Boleh Lepas Tangan Atas Kesalahan Anak Buah
Di hari yang sama, Rabu (17/2/2021) dikeluarkan Penetapan Hakim PN. Praya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN yang menetapkan para terdakwa ditahan hingga 18 Maret 2021. Perkara ini, lanjutnya, akan disidangkan pada hari Rabu, 24 Februari 2021. Lantas, apakah tersangka perusakan pabrik rokok yang IRT dan mempunyai balita masih memiliki bisa mengajukan penangguhan penahanan.a
“Tahap selanjutnya yaitu tahap Persidangan, yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim. Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.