Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Tidak Ditahan
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada mereka.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Di Tempat Ini Sudah Hampir 500 Jenazah Positif Covid-19 Dibakar
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi. Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik," kata Chadafi.
"Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi."
Baca Juga: Warga Temukan Sesosok Jenazah Tanpa Identitas yang Diduga Tersambar Kereta Api
PPNI Turun Tangan
Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akhirnya turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada keempat petugas tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Mahsur.
Baca Juga: Ditemukan Jenazah Terpendam Setengah Badan di Bangunan Kosong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.