PEMATANGSIANTAR, KOMPAS TV - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keempat petugas tersebut diketahui masing-masing berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya merupakan perawat.
Baca Juga: Total Perawat Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Jawa Timur Genap 100 Jiwa
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah seorang wanita bukan muhrim bernama Zakiah (50).
Polisi kemudian menetapkan mereka Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun kronologi keempat petugas forensik itu ditetapkan tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah bernama Fauzi Munthe.
Saat itu, Fauzi tidak terima dengan perbuatan empat petugas forensik tersebut. Perbuatan mereka, menurut Fauzi, tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.
Baca Juga: Mandikan Jenazah Pasien Corona, 15 Warga Tertular di Sidoarjo!
Terlebih, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.
Menindaklanjuti laporan Fauzi, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada empat petugas forensik DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, mengatakan selain memeriksa empat pelaku, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli yakni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh tersebut, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Edi dikutip dari Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).
Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Tidak Ditahan
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada mereka.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Di Tempat Ini Sudah Hampir 500 Jenazah Positif Covid-19 Dibakar
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi. Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik," kata Chadafi.
"Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi."
Baca Juga: Warga Temukan Sesosok Jenazah Tanpa Identitas yang Diduga Tersambar Kereta Api
PPNI Turun Tangan
Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akhirnya turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada keempat petugas tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Mahsur.
Baca Juga: Ditemukan Jenazah Terpendam Setengah Badan di Bangunan Kosong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.