Kompas TV regional kriminal

Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya

Kompas.tv - 7 Februari 2021, 23:04 WIB
fakta-baru-istri-bakar-suami-di-tangsel-beli-bensin-lalu-guyur-korban-hingga-kasurnya
Ilustrasi: api pembakaran. Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

TANGSEL, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian akhirnya menangkap KR (54), seorang istri yang membakar suaminya bernama Samsudin (47) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepada penyidik kepolisian, KR mengakui perbuatannya. Ia telah merencanakan aksinya dengan membeli bensin yang dimasukkan ke botol air mineral.

Setelah dimintai keterangan, KR mengaku sakit hati, dan sering bertengkar dengan suaminya. Terlebih, KR mengaku sering dianiaya Samsudin kala berseteru.

Baca Juga: KR, Istri yang Tega Bakar Suami di Tangsel Ditangkap

“Yang melatarbelakangi perbuatan tersangka adalah selama ini tersangka banyak ribut sama suaminya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.

"Kemudian beberapa kali dianiaya kemudian merasa sakit hati dan balas dendam. Pada saat suaminya tidur dengan bensin, suaminya dibakar," sambungnya.

Polisi juga masih mendalami terkait keterangan tetangga yang menyebut KR menderita depresi.

KR yang sempat diwawancara, mengakui dendam terhadap suaminya itu, terutama dalam hal merawat dua anaknya.

“Enggak boleh ngatur-ngatur anak,” ujar KR saat ditanya Kapolres.

Baca Juga: 5 Fakta Suami Bakar Istri di Deliserdang, Diduga karena Cemburu

Berawal Pertengkaran

Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2) pukul 20.00.

Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.

Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.

“Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya,” kata Iman.

Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuhkorban.

Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.

Sedangkan KR melarikan diri. Kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.

“Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah,” kata Iman.

Baca Juga: Sempat Kabur, Istri yang Tega Bakar Suaminya Kini Berhasil Ditangkap Polisi


Ditangkap di Semarang

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap KR di Semarang.

“Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah,” ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.

“Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.

“Dia naik bus ke Sema­rang, rumah orang tuanya,” ujar Angga.

Sang suami bernama Sam­sudin tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sang suami menderita luka bakar mencapai 90 persen. Aksi istri bakar suami itu juga mengungkap kisah sakit hati dan dendam KR kepada Samsudin.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Suami Ditangkap di Semarang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x