Kompas TV regional kriminal

Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya

Kompas.tv - 7 Februari 2021, 23:04 WIB
fakta-baru-istri-bakar-suami-di-tangsel-beli-bensin-lalu-guyur-korban-hingga-kasurnya
Ilustrasi: api pembakaran. Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuhkorban.

Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.

Sedangkan KR melarikan diri. Kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.

“Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah,” kata Iman.

Baca Juga: Sempat Kabur, Istri yang Tega Bakar Suaminya Kini Berhasil Ditangkap Polisi


Ditangkap di Semarang

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap KR di Semarang.

“Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah,” ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.

“Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.

“Dia naik bus ke Sema­rang, rumah orang tuanya,” ujar Angga.

Sang suami bernama Sam­sudin tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sang suami menderita luka bakar mencapai 90 persen. Aksi istri bakar suami itu juga mengungkap kisah sakit hati dan dendam KR kepada Samsudin.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Suami Ditangkap di Semarang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x