SABU RAIJUA, KOMPAS.TV - Orient Patriot Riwu Kore terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) meski memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Namun, KPU tetap menyatakan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua itu sah.
"KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel dan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih dan berdasarkan informasi dari KPU provinsi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Orient P Riwu Kore yang Warga AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Kata KPU Pusat
Evi juga mengatakan, KPU Sabu Raijua sudah menjalankan aturan sebelum kasus ini menjadi perbincangan khalayak. Ia mengaku, pihak KPU Sabu Raijua sudah memastikan kewarganegaraan Orient sebagai WNI di KTP elektronik miliknya.
"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu," kata Evi.
Lalu, bagaimana aturan soal kewarganegaran ganda ini?
Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah harus memenuhi syarat mutlak dengan menyandang kewarganegaran Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1.
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota,” demikian tertulis dalam UU Pilkada.
Mengutip hukumonline.com, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur, Indonesia juga tak mengenal kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang WN Amerika, Punya Anak Seorang Sniper
Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan ganda pada anak-anak yang mendapat status warga negara karena lahir di negara asing atau memiliki orang tua WNA.
Meski begitu, nantinya anak itu mesti melepas salah satu kewarganegaraannya.
Hal ini juga berlaku bagi orang dewasa. Bila tidak mau melepas salah satu kewarganegaraannya, orang itu akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,” demikian tertulis dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan.
Itu berarti, orang Indonesia yang tetap mempertahankan kewarganegaraan ganda tak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
Sebelumnya, Yudi Tagihuma, Ketua Bawaslu Sabu Raijua menyatakan menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait Bupati terpilih Orient Riwu Kore.
Baca Juga: Sabu Raijua Orient P Riwu Kore Tercatat Warga AS, Bawaslu: Dia Bukan WNI, Tak Berhak jadi Bupati
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi, Selasa (2/2/2021) malam.
Menanggapi polemik kewarganegaraan itu, KPU pun menyebut pelantikan Orient Riwu Kore bukan kewenangan mereka.
"Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui provinsi," kata Evi.
"Pelantikan bukan ranah KPU," tutup pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.