SURABAYA, KOMPAS.TV – Sebuah keluarga di Surabaya menjadi viral setelah aksi pencopetannya dibekuk polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/1/2021) dimana Tim Resmob Polrestabes Surabaya menangkap keluarga pencopet yang melancarkan aksinya di Pasar Pagi Tuhu Pahlawan.
Keluarga pencopet terdiri dari ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anak yang berinisial ORT (27).
Tak hanya itu, komplotan pencopet ini juga dibantu oleh seorang teman berinisial SW, yang merupakan teman AY.
Keluarga pencopet ini merupakan warga Jalan Darmo Permai, sementara SW merupakan warga Kecamatan Tambaksari.
Dalam pelakukan aksi pencopetannya, keluarga pencopet ini membagi peran masing-masing. Hal ini seperti dikatakan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizki Wicaksana.
Baca Juga: Polisi Tangkap Copet Spesialis Dalam Bus Yang Sudah Beraksi 288 Kali
Saat aksi pencopetannya, si ibu berperan sebagai pengalih perhatian korban, sang suami sebagai pengawas.
Sementara anak akan melemparkan dompet yang dicopet ke penadah. Teman dari AY bertugas sebagai eksekutor pencopetan.
“Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu,” ujar Arief, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Penangkapan keluarga pencopet ini bermula saat korbannya yang bernama Ervi Ananda Ayu melapor kepada polisi jika ponselnya hilang dan kemungkinan dicopet.
Setelah laporan tersebut masuk, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan membekuk pelaku. Ia juga berhasil menangkap penadah yang menyimpan hasil copetan keluarga tersebut.
“Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut,”papar Arief.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Minimarket
Keempat pelaku pencopetan ini mengaku kerap melancarkan aksi copet di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara, di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi dan Jembatan Merah Plasa.
Namun, RDA juga mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali mengajak keluarganya untuk mencopet.
RDA mengaku terpaksa mengajak keluarganya mencopet lantaran pekerjaannya sebagai driver online sedang sepi orderan.
“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka nggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujar RDA.
RDA mengatakan hasil copetan bersama keluarganya digunakan untuk makan sehari-hari.
“Hasilnya untuk makan pak, sekarang saya menyesal pak,” lanjutnya.
Kini, atas perbuatan tersebut keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.