Penangkapan keluarga pencopet ini bermula saat korbannya yang bernama Ervi Ananda Ayu melapor kepada polisi jika ponselnya hilang dan kemungkinan dicopet.
Setelah laporan tersebut masuk, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan membekuk pelaku. Ia juga berhasil menangkap penadah yang menyimpan hasil copetan keluarga tersebut.
“Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut,”papar Arief.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Minimarket
Keempat pelaku pencopetan ini mengaku kerap melancarkan aksi copet di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara, di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi dan Jembatan Merah Plasa.
Namun, RDA juga mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali mengajak keluarganya untuk mencopet.
RDA mengaku terpaksa mengajak keluarganya mencopet lantaran pekerjaannya sebagai driver online sedang sepi orderan.
“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka nggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujar RDA.
RDA mengatakan hasil copetan bersama keluarganya digunakan untuk makan sehari-hari.
“Hasilnya untuk makan pak, sekarang saya menyesal pak,” lanjutnya.
Kini, atas perbuatan tersebut keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.