PALEMBANG, KOMPAS TV - Seorang pria bernama Agus Saputra akhrinya berhasil ditangkap polisi setelah 12 hari namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Selama menjadi buronan, pria berusia 25 tahun itu mengaku tidak pernah merasakan tidur nyenyak.
Baca Juga: Keberanian Jaksa Italia yang Mengejar Mafia Pembunuh dan Pembakar Balita
Sebab, ia mengaku kerap dihantui oleh wanita yang ia bunuh berinisial YL (25) di dalam kamar hotel di Palembang.
Agus Saputra mengaku selalu dihantui rasa takut. Paslanya, wajah YL selalu menghantuinya setiap hari.
Selama itulah, dirinya merasa ketakutan. Agus bahkan sempat terbersit hendak menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Tapi saya takut masuk penjara. Saya sempat mau menyerahkan diri, tiap malam tidak tahan dihantui," kata Agus Saputra saat dihadirkan polisi di Polrestabes Palembang, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Di Karawang Ditangkap
Agus mengatakan, perkenalan antara dirinya dengan korban belum lama terjadi. Menurut pelaku, perkenalan itu hanya berlangsung lewat aplikasi MiChat.
Saat saling bertukar pesan, Agus dan korban YL sepakat untuk berkencan dan melakukan negosiasi untuk tarif satu kali kencan.
"Awalnya dia minta Rp 700.000 tapi saya tawar Rp 400.000 untuk tiga jam. Lalu dia mau, akhirnya sepakat ketemuan di hotel," ujar Agus.
Namun, saat baru satu kali kencan, korban YL menolak melayani Agus untuk kedua kalinya. Hal tersebut membuat AS marah hingga akhirnya nekat mencekik korban.
Baca Juga: Ibu Ini Rela Menyamar sebagai Gelandangan Demi Menangkap Pembunuh Putrinya
"Saya cekik dan bekap bantal, habis itu langsung kabur," ucap Agus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra, mengatakan saat menjadi buronan, Agus selalu berpindah-pindah lokasi tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Keberadaan Agus pun akhirnya terdeteksi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
"Namun pelaku sempat melawan sehingga kita lumpuhkan," kata Irvan.
Baca Juga: Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya
Irvan menjelaskan, motif pembunuhan itu dilakukan karena pelaku kesal terhadap korban mengenai kesepakatan kencan.
"Semestinya tiga jam, tapi korban mengakhiri sebelum waktunya. Itu yang membuat pelaku marah," ujar Irvan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Studi: Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak 16% pada Gelombang Kedua Serangan Covid-19 Lalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.