Namun, saat baru satu kali kencan, korban YL menolak melayani Agus untuk kedua kalinya. Hal tersebut membuat AS marah hingga akhirnya nekat mencekik korban.
Baca Juga: Ibu Ini Rela Menyamar sebagai Gelandangan Demi Menangkap Pembunuh Putrinya
"Saya cekik dan bekap bantal, habis itu langsung kabur," ucap Agus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra, mengatakan saat menjadi buronan, Agus selalu berpindah-pindah lokasi tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Keberadaan Agus pun akhirnya terdeteksi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
"Namun pelaku sempat melawan sehingga kita lumpuhkan," kata Irvan.
Baca Juga: Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya
Irvan menjelaskan, motif pembunuhan itu dilakukan karena pelaku kesal terhadap korban mengenai kesepakatan kencan.
"Semestinya tiga jam, tapi korban mengakhiri sebelum waktunya. Itu yang membuat pelaku marah," ujar Irvan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Studi: Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak 16% pada Gelombang Kedua Serangan Covid-19 Lalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.