Kompas TV regional peristiwa

Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap Setelah 2 Kali Kabur

Kompas.tv - 6 Januari 2021, 08:02 WIB
anggota-knpb-pemasok-senjata-dan-amunisi-untuk-kkb-papua-ditangkap-setelah-2-kali-kabur
Kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

PAPUA, KOMPAS TV - Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau, pemasok senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya, Papua, ditangkap polisi.

Pelaku yang berusia 25 tahun itu diketahui merupakan buronan sejak Januari 2020. Ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua, Senin (4/1/2021) pukul 17.30 WIT.

Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Tewaskan 1 Anggota KKB, Bocah 6 Tahun Kena Peluru Rekoset

"Dilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangannya pada Selasa (5/1/2020).

Kamal mengatakan, Nataniel Tipagau merupakan warga Dok VIII Atas Kota Jayapura. Saat ini, Nataniel diamankan di Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Nataniel Tipagau berdasarkan daftar pencarian orang nomor DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Baca Juga: KKB Mudah Dapatkan Senjata Api untuk Lawan TNI-Polri, Ternyata Beli Pakai Uang Program Dana Desa

Penangkapan terhadap Nataniel Tipagau, yang merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya itu karena berperan sebagai pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.

Pada 25 Januari 2020, Nataniel Tipagau disebut melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Paulus Tebay berhasil ditangkap polisi saat dilakukan penindakan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir yang disimpan dalam kaleng rokok.

Juga uang tunai sebesar Rp 1.110.000 terdiri atas 11 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 1 lembar Rp 10 ribu, serta 1 unit HT dan 1 unit HP.

Baca Juga: Pratu Firdaus Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKB

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," ujarnya.

Lalu, pada 12 November 2020, Kamal mengatakan, Nataniel Tipagau kembali melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire.

Saat itu, Lingkar berhasil ditangkap. Sedangkan Naftali Tipagau kembali berhasil melarikan diri. Pelarian Naftali pun akhirnya berakhir.

Pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT, ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua. Dari tangan Naftali, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kontak Tembak Terjadi di Distrik Kenyam, Tiga Prajurit TNI Terluka Anggota KKB Lebih Parah

"Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai," tuturnya.

Kamal menambahkan, Naftali Tipagau diketahui juga aktif dalam organisasi KNPB. Ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Selama ini, kata Kamal, dia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial.

"Juga mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021," tuturnya.

Baca Juga: 1 Prajurit TNI Hilang Saat Patroli di Basis Markas KKB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan demikian, Naftali terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Baca Juga: KKB Papua Serang Warga Sipil Lalu Berfoto dengan Jasad Korban, Masyarakat Ketakutan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x