Kompas TV regional peristiwa

Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap Setelah 2 Kali Kabur

Kompas.tv - 6 Januari 2021, 08:02 WIB
anggota-knpb-pemasok-senjata-dan-amunisi-untuk-kkb-papua-ditangkap-setelah-2-kali-kabur
Kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," ujarnya.

Lalu, pada 12 November 2020, Kamal mengatakan, Nataniel Tipagau kembali melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire.

Saat itu, Lingkar berhasil ditangkap. Sedangkan Naftali Tipagau kembali berhasil melarikan diri. Pelarian Naftali pun akhirnya berakhir.

Pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT, ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua. Dari tangan Naftali, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kontak Tembak Terjadi di Distrik Kenyam, Tiga Prajurit TNI Terluka Anggota KKB Lebih Parah

"Disita dari tersangka Naftali Tipagau, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai," tuturnya.

Kamal menambahkan, Naftali Tipagau diketahui juga aktif dalam organisasi KNPB. Ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Selama ini, kata Kamal, dia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial.

"Juga mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021," tuturnya.

Baca Juga: 1 Prajurit TNI Hilang Saat Patroli di Basis Markas KKB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan demikian, Naftali terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Baca Juga: KKB Papua Serang Warga Sipil Lalu Berfoto dengan Jasad Korban, Masyarakat Ketakutan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x