KOMPAS.TV - Nasib pilu tengah dirasakan MIS (21). Wanita yang tinggal di Denpasar, Bali, itu diduga masih menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCN.
Padahal, MIS saat ini sedang dalam kondisi terhimpit ekonomi. Kejadian memilukan yang dialaminya itu bermula setelah terkena pengurangan karyawan ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali.
Untuk bertahan hidup, MIS memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK) sejak tiga bulan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan Sempat Dilarang Suami, tapi Ancam Cerai
Digerebek Oknum Polisi
Pada Rabu (16/12/2020), MIS, kata Charlie, sedang melayani tamu di tempat kosnya yang berlokasi di Denpasar.
Saat hendak berhubungan badan itu, pintu kamar kosnya kemudian digedor oleh RCN.
Ia kemudian diancam akan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengetahui hal itu, ia hanya bisa pasrah dan pelanggannya tersebut diusir oleh RCN.
Namun setelah itu, ia bukannya dibawa ke kantor polisi tapi justru dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak sampai di situ, usai melampiaskan nafsunya itu, oknum anggota polisi tersebut juga masih merampas ponsel korban.
Baca Juga: Artis Inisial TA Terjerat Kasus Prostitusi, Tarifnya Capai 75 Juta Rupiah!
Diperas Pelaku
Saat hendak diambil, Charlie mengatakan, pelaku meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta.
MIS juga masih diminta untuk menyetor uang sebesar Rp 500.000 per bulannya sebagai "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie.
Merasa tak terima dengan perlakuan pelaku, MIS kemudian meminta bantuan kuasa hukum dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Bali.
Baca Juga: Polisi: Di Situs BM Artis TA Dibanderol Rp 75 Juta Sekali Kencan
Respons Polda Bali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat ini, korban sudah mendapat pendampingan dari penyidik dari Subdit PPA dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.