PAPUA, KOMPAS TV - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memperingatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) agar tidak merencanakan tindakan yang menjurus ke arah makar atau separatisme.
Demikian hal itu disampaikan oleh Paulus Waterpauw dalam maklumatnya yang dikeluarkan baru-baru ini dan memuat setidaknya lima perintah.
Seperti diketahui, terbitnya maklumat tersebut merespons rencana akan diadakannya gelaran RDPU oleh MRP yang akan membahas keberlangsungan Otonomi Khusus atau Otsus Papua.
Baca Juga: Ini Jenis Senjata Api yang Dijual Oknum Anggota Polisi ke KKB Papua
Mengacu pada UU Otsus tahun 2001 disebutkan, bahwa perpanjangan otonomi ditentukan oleh masyarakat Papua.
Tak hanya itu, maklumat bernomor Mak/1/Xl/2020 itu juga berbunyi terkait aturan-aturan untuk mengadakan kegiatan massa selama pandemi Covid-19.
Namun, dalam lima perintah tersebut, salah satu poin dalam maklumat berisi penegasan agar pertemuan yang digelar MRP tidak merencanakan tindakan-tindakan yang menganggu keamanan negara.
Baca Juga: KKB Mudah Dapatkan Senjata Api untuk Lawan TNI-Polri, Ternyata Beli Pakai Uang Program Dana Desa
"Dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus pada tindak keamanan Negara, makar atau separatisme," kata Paulus Waterpauw dalam keterangan resminya yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal pada Sabtu (14/11/2020).
"Ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial."
Selain itu, Waterpauw juga membatasi jumlah peserta yang hadir. Ia menegaskan agar pelaksanaan rapat tersebut tidak menghadirkan massa lebih dari 50 orang.
Baca Juga: Baku Tembak Dengan Kelompok Separatis, Satu Prajurit TNI Meninggal di Intan Jaya
Dia menjelaskan alasan agar tidak mendatangkan massa dalam jumlah banyak karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, tujuan lainnya juga untuk menimbulkan rasa aman dan menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat, sehingga pencegahan klaster baru penyebaran virus corona perlu ditekan.
Itu sebabnya, Waterpauw menuturkan, agar penyelenggaraan rapat itu juga memperhatikan protokol kesehatan.
Para peserta rapat agar melakukan tes swab. Lalu, memperhatikan jarak antar peserta, serta protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: KLHK Sebut Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua Terjadi pada 2013
"Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib," ujarnya.
"Lalu, tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum."
Jika imbauan darinya melalui maklumat tak dihiraukan, Waterpauw memerintahkan agar aparat kepolisian menindak tegas setiap pihak yang berbuat melawan hukum.
Anggota Polri diwajibkan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Greenpeace Minta Pemerintah Tetap Tanggung Jawab Atas Perusakan Hutan di Papua
Lebih lanjut, Waterpauw mengatakan, tindakan tegas aparat tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebab, ia merasa khawatir kegiatan rapat tersebut dan pengumpulan orang dalam jumlah banyak dapat memicu penyebaran wabah Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.