Dia menjelaskan alasan agar tidak mendatangkan massa dalam jumlah banyak karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, tujuan lainnya juga untuk menimbulkan rasa aman dan menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat, sehingga pencegahan klaster baru penyebaran virus corona perlu ditekan.
Itu sebabnya, Waterpauw menuturkan, agar penyelenggaraan rapat itu juga memperhatikan protokol kesehatan.
Para peserta rapat agar melakukan tes swab. Lalu, memperhatikan jarak antar peserta, serta protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: KLHK Sebut Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua Terjadi pada 2013
"Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib," ujarnya.
"Lalu, tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum."
Jika imbauan darinya melalui maklumat tak dihiraukan, Waterpauw memerintahkan agar aparat kepolisian menindak tegas setiap pihak yang berbuat melawan hukum.
Anggota Polri diwajibkan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Greenpeace Minta Pemerintah Tetap Tanggung Jawab Atas Perusakan Hutan di Papua
Lebih lanjut, Waterpauw mengatakan, tindakan tegas aparat tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebab, ia merasa khawatir kegiatan rapat tersebut dan pengumpulan orang dalam jumlah banyak dapat memicu penyebaran wabah Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.