Kompas TV regional kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu Khas Banten, Ini Peran 3 Pelaku yang Ditgangkap

Kompas.tv - 10 November 2020, 23:16 WIB
polisi-bongkar-pabrik-madu-palsu-khas-banten-ini-peran-3-pelaku-yang-ditgangkap
Polda Banten bongkar produksi madu khas Banten palsu. (Sumber: KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Klinik Sudah 14 Tahun Beroperasi!

Setelah itu, giliran TM dan MS selaku pembuat dan pemilik pabrik yang ditangkap polisi di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. 

“TKP kedua di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi itu merupakan tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik," ujar Fiandar.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan produksi madu palsu menggunakan icon Banten.

Pelaku TM dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu. Adapun bahan yang digunakan yakni Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.

Kemudian, Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.

Baca Juga: Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Pandeglang, Bidan Jadi Tersangka

"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Nunung.

Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.

"Karen ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum," ucap Nunung.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, Manfaatkan Pandemi dan Raup Untung Hingga 8 Miliar Rupiah!

Serta pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar

Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x