BANTEN, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik produksi pembuatan madu palsu khas Banten.
Setelah terbongkarnya kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap tiga pelaku yang teridiri atas penjual dan pemilik pabrik pembuatan madu palsu.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan antara lain berinisial AS. Warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, berusia 24 tahun itu berperan sebagai penjual.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke
Kemudian, TM yang merupakan warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku berusia 35 tahun itu berperan sebagai karyawan pabrik madu.
Selanjutnya, MS yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berusia 47 tahun ini berperan sebagai pemilik pabrik madu palsu.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan para pelaku nekat menjual madu palsu khas Banten karena memanfaatkan adanya pandemi Covid-19.
Sebab, masyarakat percaya madu merupakan obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga dianggap mampu menangkal virus corona.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai 24 Miliar!
“Kasian masyarakat ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Tapi sayang ternyata yang dikonsumsi madu palsu," kata Fiandar dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Fiandar menambahkan, terbongkarnya praktik produksi dan jual beli madu palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari informasi tersebut, kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut Fiandar, tersangka AS diamankan pihaknya pada Rabu, 4 Oktober 2020 di Lebak. Penangkapan dilakukan saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Klinik Sudah 14 Tahun Beroperasi!
Setelah itu, giliran TM dan MS selaku pembuat dan pemilik pabrik yang ditangkap polisi di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“TKP kedua di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi itu merupakan tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik," ujar Fiandar.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan produksi madu palsu menggunakan icon Banten.
Pelaku TM dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu. Adapun bahan yang digunakan yakni Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.
Kemudian, Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.
Baca Juga: Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Pandeglang, Bidan Jadi Tersangka
"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Nunung.
Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.
"Karen ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum," ucap Nunung.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, Manfaatkan Pandemi dan Raup Untung Hingga 8 Miliar Rupiah!
Serta pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.