SURABAYA, KOMPAS.TV - Kisah yang dialami Warga Surabaya, Jawa Timur, Yaidah, tampaknya menjadi bukti birokrasi yang masih ruwet.
Hanya mengurus surat kematian anaknya saja, Yaidah mengaku harus dioper-oper dan prosesnya lama.
Baik di tingkat kelurahan maupun Dispendukcapil Kota Surabaya. Yaidah bahkan sampai ke kantor Kemendagri, Jakarta, hanya untuk mengurus surat tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Pemkot Surabaya soal Yaidah Urus Akta Kematian Anak Dioper-oper hingga Jakarta
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, Yaidah mendapatkan informasi dari petugas yang tidak memiliki kapabilitas saat mengurus akta kematian anaknya.
Atas kejadian itu, Yaidah bahkan sampai harus pergi ke kantor Kemendagri di Jakarta, karena informasi yang dia dapatkan di Dispendukcapil Kota Surabaya tidak jelas.
"Petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan, dan salah menangkap pemahaman," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Surat permohonan Yaidah untuk pembuatan akta kematian anaknya sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses.
Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.
Baca Juga: Urus Akta Kematian Ruwet, Pemkot Surabaya Minta Maaf ke Yaidah: Ini sebagai Evaluasi Kami
Dispendukcapil Surabaya Minta Maaf
Karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, hal itu membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu.
"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.
Agus berjanji akan mengintensifkan layanan informasi call center dispendukcapil untuk melayani warga yang masih bingung cara memproses layanan kependudukan.
Baca Juga: Kisah Yaidah Dioper-Oper dari Surabaya ke Jakarta Untuk Urus Akta Kematian Anaknya
Urus Akte Kematian Anak Ruwet
Sebelumnya diberitakan, Yaidah (51) mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.
Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus.
Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai.
"Saya mulai cemas karena pihak ansuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya pada 21 September dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola Surabaya.
Di sana, Yaidah mengaku juga tidak memperoleh pelayanan yang baik.
Oleh petugas dia justru diminta kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.
Yaidah lantas diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.
Dia marah kepada petugas tersebut, dan akhirnya petugas bersedia menyerahkan berkas ke ruangan.
Baca Juga: Birokrasi Ruwet di Dukcapil Surabaya, Seorang Ibu Urus Akta Kematian Sampai Jakarta
Datangi Kemendagri Jakarta
Saat petugas tersebut keluar menemui Yaidah, bukan kabar baik yang diterima Yaidah.
Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.
Untuk bisa memproses akte yang diminta, petugas mengatakan harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri dengan waktu yang cukup lama.
Dengan persetujuan suami, keesokan harinya Yaidah berangkat ke Jakarta dengan kereta api.
Tanpa bertanya, dia langsung menuju ke kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara.
Setelah sampai, Yaidah malah diarahkan ke kantor yang khusus menangani catatan sipil di Jakarta Selatan.
Sampai di kantor Ditjendukcapil, dia ditanya oleh petugas alasan mengurus akta kematian sampai di Jakarta.
Petugas mengatakan, kalau hanya mengurus akta kematian, di Pemkot Surabaya juga bisa.
Baca Juga: Risma Menangis Haru Aset Pemkot Surabaya Kembali
Akta Kematian Langsung Jadi
Petugas tersebut langsung mengonfirmasi ke Dispendukcapil Kota Surabaya untuk menanyakan akta putra Yaidah.
"Tolong diproses, kasihan ibu ini jauh-jauh dari Surabaya ke Jakarta hanya untuk mengurus akta kematian putranya," kata Yaidah menirukan kata-kata petugas tersebut.
Ternyata oleh Pemkot Surabaya, akta yang diminta langsung bisa diproses bahkan file akta dikirim langsung ke ponselnya.
Yaidah pun akhirnya mendapatkan akta kematian anaknya setelah mendatangi Dirjen Catatan Sipil di Jakarta Selatan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Kritik Keras Risma: Bikin Proyek Ratusan Miliar, tapi Tak Ada Efek Ekonomi Bagi Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.