PALEMBANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial D karena kedapatan membawa narkoba.
Barang bukti narkoba yang dibawanya adalah jenis sabu dengan berat 5 kilogram dan ribuan ekstasi.
Baca Juga: Kejar Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas, Polisi Bentuk Tim Khusus
Ternyata oknum anggota DPRD Kota Palembang ini telah lama diincar oleh aparat BNN karena diduga sebagai bandar narkoba.
Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap D sejak satu tahun lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.
"Kita tangkap enam tersangka, dua perempuan dan empat laki-laki. Sementara ada barang bukti lima kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang belum dihitung. Salah satu tersangka di antaranya oknum anggota DPRD inisial D," ujar Jhon Turman kepada awak media, Selasa (22/9/2020).
Jhon menuturkan, D ditangkap sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020) pagi.
Saat diamankan petugas BNNP Sumatera Selatan, D sedang menuju usaha laundry miliknya untuk menyimpan sabu yang dibawanya tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh tersangka," tutur Jhon.
Jhon menjelaskan, penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatera-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.
Menurut Jhon, D mengedarkan narkoba di kawasan Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya.
Baca Juga: Polisi Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Narkoba Lintas Provinsi
Namun, ia belum bisa memastikan apakah D menjadi bandar sabu sebelum jadi anggota DPRD atau setelah.
"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujar Jhon, menegaskan.
Jhon memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh D pula.
Sebab, usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang diterimanya dari kiriman luar daerah.
Dalam perkara narkoba itu, D dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jhon menyayangkan adanya oknum anggota DPRD yang terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
Baca Juga: BNN Gerebek Ruko Penyimpan Narkoba, Temukan 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia
"Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik," kata Jhon.
Oleh karena itu, oknum anggota DPRD ini harus diberi hukuman yang setimpal agar bisa jera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.