D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatera-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.
Menurut Jhon, D mengedarkan narkoba di kawasan Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya.
Baca Juga: Polisi Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Narkoba Lintas Provinsi
Namun, ia belum bisa memastikan apakah D menjadi bandar sabu sebelum jadi anggota DPRD atau setelah.
"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujar Jhon, menegaskan.
Jhon memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh D pula.
Sebab, usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang diterimanya dari kiriman luar daerah.
Dalam perkara narkoba itu, D dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jhon menyayangkan adanya oknum anggota DPRD yang terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
Baca Juga: BNN Gerebek Ruko Penyimpan Narkoba, Temukan 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia
"Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik," kata Jhon.
Oleh karena itu, oknum anggota DPRD ini harus diberi hukuman yang setimpal agar bisa jera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.