Aturan itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Baca Juga: Wamendikdasmen Fajar: Sekolah Harus Jadi Jembatan Perbedaan dan Buka Cakrawala Dunia
Adapun Permendikbudristek No 12/2024 mengatur tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Peraturan ini diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Nadiem Makarim.
Kebijakan penjurusan ini sempat dihapus pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019–2024 Nadiem Makarim.
Kala itu, penghapusan dilakukan untuk memberi ruang lebih luas bagi siswa memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan rencana studi mereka.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek kala itu, Anindito Aditomo, menyebut bahwa sistem penjurusan lama cenderung menciptakan ketimpangan.
“Salah satunya itu (karena orangtua rata-rata memilihkan anaknya masuk IPA). Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain,” ujarnya kepada Kompas.com, pada Senin, 15 Juli 2024.
Anindito menilai, dominasi jurusan IPA juga membuat jurusan IPS dan Bahasa menjadi kurang diminati.
Hal ini berdampak pada penyusutan kuota siswa dari kedua jurusan tersebut di tingkat pendidikan tinggi.
Sebagai gantinya, Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran yang relevan dengan rencana studi atau karier mereka.
Misalnya, siswa yang ingin masuk program studi Teknik bisa mengambil Matematika tingkat lanjut dan Fisika, sementara calon mahasiswa Kedokteran bisa fokus pada Biologi dan Kimia.
Baca Juga: Strategi Sekolah Agar Siswa Semangat Ikuti Belajar-Mengajar Usai Libur Panjang Lebaran 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.