JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang siswa di Medan, Sumatera Utara dihukum gurunya belajar di lantai kelas.
Hukuman diberikan karena siswa menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
Hal ini membuat orang tua siswa yang bersangkutan memprotes perlakuan guru itu.
Lantas apakah hukuman terhadap siswa yang nunggak bayar SPP diperbolehkan?
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, kendala terkait pungutan dana pendidikan tidak boleh berdampak langsung pada siswa.
"Apa pun kendala sekolah terhadap pungutan dana pendidikan itu murni urusan orang tua/wali, tidak boleh berdampak langsung pada siswa," terang Mansur Sipinathe, dikutip Kompas.com, Sabtu (11/1/2024).
Baca Juga: Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Karena Menunggak SPP, Yayasan Sekolah Beri Sanksi pada Guru
Meskipun begitu, dalam konteks sekolah swasta, pungutan dana pendidikan memang diperbolehkan, tetapi harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana pendidikan sekolah swasta dapat berasal dari sumbangan peserta didik atau orang tua/walinya atau sumber-sumber lainnya.
Seperti bantuan penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan, bantuan masyarakat di luar peserta dan orang tua/wali peserta didik.
Selain itu, sumber biaya pendidikan sekolah swasta dapat juga dari pemerintah pusat/daerah, pihak asing/lembaga lain yang tidak mengikat, hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan, serta sumber lain yang sah.
Baca Juga: Viral! Siswa SD Nunggak SPP Dihukum Guru Belajar di Lantai, Yayasan Sebut Bukan Aturan Sekolah
Namun, ada hal yang perlu menjadi catatan terhadap pungutan ini.
Pertama, pungutan tidak boleh dilakukan terhadap peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi.
Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.
Terakhir, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Jadi, menurut Mansur, hukuman langsung terhadap siswa yang menunggak SPP semestinya tidak dilakukan.
Pihak sekolah dan/atau guru dapat mengomunikasikan kepada orang tua/wali siswa yang bersangkutan jika terjadi kendala dalam hal pungutan biaya pendidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.