Kompas TV pendidikan sekolah

Ramai, Guru Hukum Siswa yang Nunggak SPP Belajar di Lantai Kelas, Apakah Boleh?

Kompas.tv - 12 Januari 2025, 23:22 WIB
ramai-guru-hukum-siswa-yang-nunggak-spp-belajar-di-lantai-kelas-apakah-boleh
Ilustrasi. Seorang siswa di Medan, Sumatera Utara, dihukum gurunya belajar di lantai kelas karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang siswa di Medan, Sumatera Utara dihukum gurunya belajar di lantai kelas.

Hukuman diberikan karena siswa menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

Hal ini membuat orang tua siswa yang bersangkutan memprotes perlakuan guru itu. 

Lantas apakah hukuman terhadap siswa yang nunggak bayar SPP diperbolehkan?

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, kendala terkait pungutan dana pendidikan tidak boleh berdampak langsung pada siswa. 

"Apa pun kendala sekolah terhadap pungutan dana pendidikan itu murni urusan orang tua/wali, tidak boleh berdampak langsung pada siswa," terang Mansur Sipinathe, dikutip Kompas.com, Sabtu (11/1/2024).

Baca Juga: Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Karena Menunggak SPP, Yayasan Sekolah Beri Sanksi pada Guru

Meskipun begitu, dalam konteks sekolah swasta, pungutan dana pendidikan memang diperbolehkan, tetapi harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana pendidikan sekolah swasta dapat berasal dari sumbangan peserta didik atau orang tua/walinya atau sumber-sumber lainnya.

Seperti bantuan penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan, bantuan masyarakat di luar peserta dan orang tua/wali peserta didik. 

Selain itu, sumber biaya pendidikan sekolah swasta dapat juga dari pemerintah pusat/daerah, pihak asing/lembaga lain yang tidak mengikat, hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan, serta sumber lain yang sah. 

Baca Juga: Viral! Siswa SD Nunggak SPP Dihukum Guru Belajar di Lantai, Yayasan Sebut Bukan Aturan Sekolah

Namun, ada hal yang perlu menjadi catatan terhadap pungutan ini. 

Pertama, pungutan tidak boleh dilakukan terhadap peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi. 

Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik. 

Terakhir, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. 

Jadi, menurut Mansur, hukuman langsung terhadap siswa yang menunggak SPP semestinya tidak dilakukan.

Pihak sekolah dan/atau guru dapat mengomunikasikan kepada orang tua/wali siswa yang bersangkutan jika terjadi kendala dalam hal pungutan biaya pendidikan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x