JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan akan dimulai hari ini, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, Pemerintah membuka alokasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan sebesar 3.445 formasi.
Sekolah kedinasan yang diberikan alokasi formasi adalah
Baca Juga: Kapan Pengumuman SIMAK UI 2024? Ini Link, Cara Cek, dan Jadwalnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa SKD CPNS tidak memungkinkan adanya celah kecurangan.
Hal ini karena Sistem Computer Assisted Test (CAT) bisa memantau nilai tes secara real-time.
"Mudah-mudahan kita bisa jaga semua, dan pesan saya, tidak ada satupun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang," kata Anas. Oleh karena itu, lanjut Anas, tidak ada satu oknum pun yang bisa menjanjikan kelulusan.
Nantinya, peserta SKD Sekolah Kedinasan akan mengerjakan 3 subtes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun soal tes SKD Sekolah Kedinasan 2024 berjumlah 110.
Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2024
1. TWK
2. TIU
3. TKP
Baca Juga: Kesempatan Terakhir Lengkapi Data, Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Diperpanjang sampai 18 Juli 2024
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.
5. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.
6. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.
7. Peserta dilarang menggunakan masker selama di ring I, II, dan III.
8. Peserta di dalam ruang ujian (Ring I) dilarang mengenakan dan/atau membawa:
9. Peserta dilarang:
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.