Kompas TV pendidikan sekolah

Tes SKD Sekolah Kedinasan 2024 Mulai Hari Ini, Simak Jumlah Soal dan Passing Grade-nya

Kompas.tv - 18 Juli 2024, 10:27 WIB
tes-skd-sekolah-kedinasan-2024-mulai-hari-ini-simak-jumlah-soal-dan-passing-grade-nya
Ilustrasi tes SKD sekolah kedinasan 2024. (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

2. TIU

  • Passing Grade: 80
  • Jumlah soal: 35

3. TKP

  • Passing Grade: 156
  • Jumlah soal: 45

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Lengkapi Data, Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Diperpanjang sampai 18 Juli 2024

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.

4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.

5. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.

6. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, dan sejenisnya.

7. Peserta dilarang menggunakan masker selama di ring I, II, dan III.

8. Peserta di dalam ruang ujian (Ring I) dilarang mengenakan dan/atau membawa:

  • aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain);
  • ikat pinggang;
  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, kertas selain dari panitia, dan alat tulis selain pensil kayu;
  • alat pendengar;
  • flashdisk dan/atau alat penyimpanan data elektronik lainnya;
  • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test.

9. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
  • keluar ruang ujian (Ring I), kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian (Ring I);
  • merokok dalam ruang ujian (Ring I); dan
  • menyebarkan soal ujian melalui media apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Pedagang Pernak Pernik Maulid

14 September 2024, 16:34 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x