Kompas TV pendidikan sekolah

Waspada Anak Gagal Masuk PPDB, KK dan KTP Orangtuanya Terblokir Tak Update Domisili

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 01:00 WIB
waspada-anak-gagal-masuk-ppdb-kk-dan-ktp-orangtuanya-terblokir-tak-update-domisili
Ilustrasi PPDB (Sumber: Instagram/jakdisdiktv)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Raut wajah Sigit (38) dan istrinya nampak gusar kala mendengarkan arahan dari petugas penerimaan peserta didik baru (PPDB) di posko Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, Rabu (26/6/2024).

Bagaimana tidak, ia baru saja mengetahui informasi bahwa kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, sudah tidak lagi terdaftar sebagai warga Jakarta. Loh kok bisa, bagaimana ceritanya?

KK dan KTP terblokir tentu saja menjadi kendala utama yang membuat putri Sigit tak kunjung mendapat verifikasi akun pendaftaran PPDB jalur zonasi.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Kesulitan Daftar PPDB Daring

Pasalnya, meski KTP dan KK-nya berdomisili di Kebon Jeruk, rupanya Sigit dan istrinya terkena pemadanan data kependudukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Cerita berawal saat Sigit pernah meninggalkan Jakarta dalam jangka waktu yang lama ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun baru tahun ini saat putrinya hendak naik jenjang ke SMA, dia pindah lagi ke Jakarta.

"Ini kan saya buat pengajuan pra pendaftaran, yang tadi trouble (masalah) di akta kelahiran sama KTP masih ke blok di kependudukan," kata Sigit mengutip Wartakotalive saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

"Ini harus ke kelurahan dulu. Enggak tahunya KTP ke blok. Saya kan sempat pindah lokasi ke Bekasi, tapi KTP masih Jakarta Barat," imbuh dia.

Kendati demikian, pihak operator PPDB juga tak dapat membantu Sigit lantaran akunnya tertolak sistem.

Di samping itu, Sigit harus berjuang dengan waktu mengurusi berkas-berkas kepindahannya apabila sang anak tetap ingin menempuh jalur zonasi.

"Ini mau diusahain dulu lah, semoga bisa. Niatnya mau ke SMAN 57 Jakarta, itu enggak jauh di samping rumah," ungkap Sigit.

Meski demikian, pria berambut gondrong itu mengaku akan menempuh zonasi tahap II apabila hari ini tak selesai mengurusinya.

Sebelumnya diberitakan, hari terakhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi 2024, posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat di SMAN 78 Jakarta, masih didatangi sejumlah orang tua siswa.

Di lokasi, para orangtua itu datang sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB untuk berkonsultasi dengan operator, terkait akun putra putrinya. 

Nampak raut wajah mereka sedikit gusar di tengah fokusnya tatkala mendengar arahan dari petugas. 

Pasalnya, PPDB zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ditutup siang hari sekira pukul 14.00 WIB. 

Meski sebenarnya pendaftaran dilakukan secara online, namun dalam tiga hari pembukaan pendaftaran, petugas di Posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, menerima banyak orangtua yang datang secara langsung.

Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Arif Budianto selaku operator posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Rabu (26/6).

Menurutnya, meski ada banyak orangtua siswa yang datang ke posko, namun kondisi posko sangat kondusif tanpa ada protes dari mereka yang jarak rumahnya tertolak sistem.

"Karena sudah pada tau kan track (alur) zonasi pemilihannya dari RT, RW sampai kelurahan, mungkin ada yang warganya baru pindah, jadi mereka istilahnya belum paham zonasi itu," jelas Arif.

"Jadi mereka masih masuk ke KK yang lama soalnya beda kelurahan atau beda RT, jadi mungkin keluhannya itu dari warga," imbuhnya.

Arif menyebut, sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah yang diukur berdasarkan meter. 

Baca Juga: PPDB Online Brebes: Sulit Diakses, Orang Tua Siswa Kebingungan

Di mana, pemetaan zonanya didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW yang mereka tinggali.

Termasuk zona 1 adalah mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan titik sekolah. 

Zona 2 adalah mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.

Zona 3 adalah mereka yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju. Biasanya, berbeda kelurahan atau kecamatan.

"(Zona 3) misal dari Kebon Jeruk, irisannya Kembangan atau dari Grogol, irisannya Palmerah," jelas Arif.


 



Sumber : Kompas TV, wartakota



BERITA LAINNYA



Close Ads x