Nampak raut wajah mereka sedikit gusar di tengah fokusnya tatkala mendengar arahan dari petugas.
Pasalnya, PPDB zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ditutup siang hari sekira pukul 14.00 WIB.
Meski sebenarnya pendaftaran dilakukan secara online, namun dalam tiga hari pembukaan pendaftaran, petugas di Posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, menerima banyak orangtua yang datang secara langsung.
Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Arif Budianto selaku operator posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Rabu (26/6).
Menurutnya, meski ada banyak orangtua siswa yang datang ke posko, namun kondisi posko sangat kondusif tanpa ada protes dari mereka yang jarak rumahnya tertolak sistem.
"Karena sudah pada tau kan track (alur) zonasi pemilihannya dari RT, RW sampai kelurahan, mungkin ada yang warganya baru pindah, jadi mereka istilahnya belum paham zonasi itu," jelas Arif.
"Jadi mereka masih masuk ke KK yang lama soalnya beda kelurahan atau beda RT, jadi mungkin keluhannya itu dari warga," imbuhnya.
Arif menyebut, sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah yang diukur berdasarkan meter.
Baca Juga: PPDB Online Brebes: Sulit Diakses, Orang Tua Siswa Kebingungan
Di mana, pemetaan zonanya didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW yang mereka tinggali.
Termasuk zona 1 adalah mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan titik sekolah.
Zona 2 adalah mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.
Zona 3 adalah mereka yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju. Biasanya, berbeda kelurahan atau kecamatan.
"(Zona 3) misal dari Kebon Jeruk, irisannya Kembangan atau dari Grogol, irisannya Palmerah," jelas Arif.
Sumber : Kompas TV, wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.