Kompas TV pendidikan sekolah

PPDB SD Jakarta Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Simak Cara Pilih Sekolah dan Kuotanya

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 04:00 WIB
ppdb-sd-jakarta-tahap-2-ditutup-hari-ini-simak-cara-pilih-sekolah-dan-kuotanya
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 (Sumber: ppdb.jakarta.go.id)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Periode pendaftaran SD pada PPDB Jakarta 2024 tahap 2 (kedua) akan berakhir pada hari ini, Rabu (26/6/2024).

Pendaftaran SD pada PPDB Jakarta 2024 dibuka dalam tiga jalur masuk.

Yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru atau tenaga kependidikan.

Seluruh proses pendaftaran SD pada PPDB Jakarta 2024 tahap kedua dapat dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Investigasi Harian Kompas Temukan Kecurangan PPDB, Ada Siswa 'Titipan'?

Untuk mendaftar SD PPDB Jakarta 2024 tahap kedua, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pemilihan sekolah dengan cara sebagai berikut:

Cara Pilih SD PPDB Jakarta 2024

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
  2. Login dengan menggunakan Nomor Peserta dan Password
  3. Pilih sekolah tujuan
  4. Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
  5. Kuota PPDB SD Jakarta 2024

A. Kuota Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.

Jalur Afirmasi terdiri atas:

1. Afirmasi Prioritas Pertama

  • Meliputi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas;

2. Afirmasi Prioritas Kedua

  • Meliputi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
  • Calon Peserta Didik (CPD) Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS

B. Kuota Jalur Zonasi

Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.

C. Kuota Jalur PTO dan GTK

Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak dua persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Adapun ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan yakni sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.

Baca Juga: PPDB SMP Di Makassar Diserbu Calon Siswa

Jadwal PPDB SD Jakarta 2024 Tahap Kedua

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 - 26 Juni 2024
  • Proses Seleksi: 24 - 26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor Diri Online: 27 - 28 Juni 2024




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x