Jalur Afirmasi terdiri atas:
1. Afirmasi Prioritas Pertama
2. Afirmasi Prioritas Kedua
B. Kuota Jalur Zonasi
Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.
C. Kuota Jalur PTO dan GTK
Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak dua persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Adapun ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan yakni sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.
Baca Juga: PPDB SMP Di Makassar Diserbu Calon Siswa
Jadwal PPDB SD Jakarta 2024 Tahap Kedua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.