JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIPK Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena memamerkan gaya hidup mewah.
Akun X @riansazyn merinci sejumlah nama-nama penerima KIPK Undip yang diduga menyalahgunakan dana KIPK untuk bergaya hidup mewah.
Terdapat lima penerima KIPK Undip yang menjadi sorotan, yakni CMJ, SKP, RAM, CST, dan NDP.
Kemudian, akun X @convomfs juga menyebutkan penerima KIPK Undip yang memiliki barang-barang mewah. Akun itu mengunggah pengakuan pencapaian mahasiswa tersebut yang sudah berhasil membeli ponsel, tas mahal, hingga sepeda motor Vespa matic.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Kemdikbud Minta Penerima KIP Kuliah Tak Layak Dilaporkan, Siap Beri Sanksi
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi itu dan kami tentunya menyayangkan hal itu,” kata Kahar, Rabu (1/5/2024).
Kahar bilang, mahasiswa yang berinisial CMJ mulanya memenuhi syarat sebagai penerima KIPK. CMJ lantas bekerja sebagai selebgram dan mendapatkan penghasilan dari media sosial.
Hal ini membuat CMJ mampu membeli barang-barang mahal dan bahkan membiayai adik dan ibunya. Kahar menyebut CMJ adalah mahasiswa yang mampu melihat peluang.
Namun, ia menyayangkan sikap CMJ yang tidak langsung mengundurkan diri sebelum kasusnya ramai di media sosial. CMJ baru mengundurkan diri ketika kasus ini diprotes oleh netizen.
Menilik kasus ini, Kahar mengatakan bahwa Kemendikbudristek meminta agar perguruan tinggi dapat memantau dan mengevaluasi penerima KIPK yang kedapatan bergaya hidup mewah.
“Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah,” ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga meminta perguruan tinggi untuk melakukan seleksi ketat penerima KIPK agar tepat sasaran.
Baca Juga: Tidak Lulus SNBP? Ini Link dan Cara Daftar UTBK SNBT 2024 sekaligus KIP Kuliah
Kahar kembali menjelaskan syarat-syarat penerima KIPK yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:
Apabila mahasiswa tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka tidak berhak menerima KIPK. Kahar bilang, KIPK diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu secara ekonomi.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek juga membuka ruang bagi penerima KIPK yang hendak menghentikan penerimaan bantuan di tengah jalan atau mengundurkan diri.
Baca Juga: 5 Faktor Utama Penyebab Pencairan Dana KIP Kuliah 2023/2024 Terlambat
Penghentian bantuan dilakukan apabila penerima KIPK terbukti tidak sesuai ketentuan, misalnya apabila penerima ternyata bukan dari keluarga yang kurang mampu.
"(Syarat lain) apabila status mereka sudah berubah menjadi lebih baik (setelah menerima bantuan) sehingga tidak layak lagi menerima KIP," jelas Kahar.
"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali, maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," sambungnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.