“Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah,” ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga meminta perguruan tinggi untuk melakukan seleksi ketat penerima KIPK agar tepat sasaran.
Baca Juga: Tidak Lulus SNBP? Ini Link dan Cara Daftar UTBK SNBT 2024 sekaligus KIP Kuliah
Kahar kembali menjelaskan syarat-syarat penerima KIPK yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:
Apabila mahasiswa tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka tidak berhak menerima KIPK. Kahar bilang, KIPK diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu secara ekonomi.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek juga membuka ruang bagi penerima KIPK yang hendak menghentikan penerimaan bantuan di tengah jalan atau mengundurkan diri.
Baca Juga: 5 Faktor Utama Penyebab Pencairan Dana KIP Kuliah 2023/2024 Terlambat
Penghentian bantuan dilakukan apabila penerima KIPK terbukti tidak sesuai ketentuan, misalnya apabila penerima ternyata bukan dari keluarga yang kurang mampu.
"(Syarat lain) apabila status mereka sudah berubah menjadi lebih baik (setelah menerima bantuan) sehingga tidak layak lagi menerima KIP," jelas Kahar.
"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali, maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," sambungnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.