JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak pernah menginstruksikan pemangkasan atau pemotongan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Prinsipnya Pak Gubernur tidak pernah menginstruksikan pemotongan," kata Michael usai rapat dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Michael menyampaikan, pihaknya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah yang melaksanakan arahan kebijakan gubernur.
Salah satu program prioritas di Jakarta, yakni penanggulangan kemiskinan dengan memaksimalkan anggaran agar penerima tepat sasaran.
Baca Juga: Disdukcapil DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat: Perlu Dicek Kembali
Dia mengakui pihaknya tidak luput dari kesalahan, sehingga butuh perbaikan dalam penghitungan anggaran.
"Ketika ada salah hitung, ya kita perbaiki, enggak mungkin juga 100 persen ngitungnya bener pada saat penganggaran," ujar Michael seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Dalam pemadanan itu, lanjutnya, penting juga diterapkan desil demi menyesuaikan kriteria penerima bantuan sosial seperti KJP Plus maupun KJMU.
Baca Juga: IMM DKI Jakarta Nilai Penyesuaian Data KJMU Tepat, Cegah Penyalahgunaan Program Beasiswa
"Karena uangnya tidak ada, maka dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi DKI tidak menerapkan pemeringkatan kesejahteraan (desil) dalam penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Jadi bapak-ibu, saya kira semua kita kembalikan tidak ada lagi desil-desil di KJP," ucap Jhonny dalam rapat.
Ia menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seharusnya sudah menjadi acuan daftar keluarga pra sejahtera dan tidak mampu. Sehingga DTKS tidak perlu diukur kembali tingkat kemiskinannya hingga penerapan desil.
Baca Juga: KJMU Ramai Dibahas, Segini Besaran Bantuan, Manfaat dan Syarat Mendapatkannya | SINAU
Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Di mana letak keadilan? Tidak ada lagi desil di KJP," tegasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.