"Karena uangnya tidak ada, maka dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi DKI tidak menerapkan pemeringkatan kesejahteraan (desil) dalam penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Jadi bapak-ibu, saya kira semua kita kembalikan tidak ada lagi desil-desil di KJP," ucap Jhonny dalam rapat.
Ia menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seharusnya sudah menjadi acuan daftar keluarga pra sejahtera dan tidak mampu. Sehingga DTKS tidak perlu diukur kembali tingkat kemiskinannya hingga penerapan desil.
Baca Juga: KJMU Ramai Dibahas, Segini Besaran Bantuan, Manfaat dan Syarat Mendapatkannya | SINAU
Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Di mana letak keadilan? Tidak ada lagi desil di KJP," tegasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.