JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih membuka Program Kampus Mengajar angkatan 7 hingga 24 November 2023 mendatang.
Kampus Mengajar adalah program yang bertujuan untuk memberikan pengalaman dan meningkatkan kemampuan mahasiswa di luar kampus.
Nantinya, mahasiswa akan terlibat secara aktif untuk menjadi pengajar di sekolah sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
Pada angkatan ke-7 ini, kuota Kampus Mengajar yang dibuka sebanyak 30.000 mahasiswa untuk ditempatkan pada 3.000 sekolah baik SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Gaji dan Tugasnya
Berikut syarat, gaji dan cara daftar Kampus Mengajar 2023.
Baca Juga: Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2023 di sertificat.bkn.go.id dan Fungsinya
Melansir dari pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, Sabtu (18/11/2023), berikut prakiraan benefit yang didapatkan oleh peserta Kampus Mengajar.
Bantuan Biaya Hidup (BBH)
1. BBH sebesar Rp1.200.000,- per bulan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar dalam dua termin.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek, seperti KPIK, Bidikmisi, Afirmasi, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Indonesia Maju, maka akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa yang diterimanya tersebut.
2. Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Bantuan SPP akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal SPP masing-masing Perguruan Tinggi (PT) hingga maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek dan/atau beasiswa sejenis dengan komponen bantuan penuh untuk bantuan SPP, seperti beasiswa dari pemerintah daerah, maka tidak akan mendapatkan bantuan SPP.
Baca Juga: Info Beasiswa untuk Mahasiswa UGM, Beri Dukungan Finansial Rp10 Juta
3. Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan diberikan kepada mahasiswa yang tidak memiliki asuransi kesehatan, dimana mahasiswa akan didaftarkan BPJS Kesehatan Kelas III dan dibayarkan kepesertaannya oleh Tim Program Kampus Mengajar selama mahasiswa aktif di program berjalan.
4. Dana Darurat
Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kematian.
Dana keadaan darurat diberikan jika komponen biayanya tidak ditanggung oleh asuransi dan/atau jaminan kesehatan peserta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.