1. BBH sebesar Rp1.200.000,- per bulan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar dalam dua termin.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek, seperti KPIK, Bidikmisi, Afirmasi, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Indonesia Maju, maka akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa yang diterimanya tersebut.
2. Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Bantuan SPP akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal SPP masing-masing Perguruan Tinggi (PT) hingga maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek dan/atau beasiswa sejenis dengan komponen bantuan penuh untuk bantuan SPP, seperti beasiswa dari pemerintah daerah, maka tidak akan mendapatkan bantuan SPP.
Baca Juga: Info Beasiswa untuk Mahasiswa UGM, Beri Dukungan Finansial Rp10 Juta
3. Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan diberikan kepada mahasiswa yang tidak memiliki asuransi kesehatan, dimana mahasiswa akan didaftarkan BPJS Kesehatan Kelas III dan dibayarkan kepesertaannya oleh Tim Program Kampus Mengajar selama mahasiswa aktif di program berjalan.
4. Dana Darurat
Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kematian.
Dana keadaan darurat diberikan jika komponen biayanya tidak ditanggung oleh asuransi dan/atau jaminan kesehatan peserta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.