JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai tanda bahwa pendidikan telah diselesaikan, ijazah dianggap sebagai salah satu dokumen yang sangat penting.
Sayangnya, terkadang orang tidak cukup berhati-hati dalam menyimpan ijazah mereka, dan sering kali mengalami kerusakan atau bahkan kehilangan.
Dampaknya adalah, ijazah tidak dapat digantikan dengan yang baru. Sebagai solusi, sekolah atau perguruan tinggi hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pengganti yang memiliki nilai setara dengan ijazah.
Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Apakah bisa dilakukan secara online?
Baca Juga: Cara Cek Letak Tanggal Lulus dan Tanggal Ijazah SMA dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Berbeda Lho!
Mengurus ijazah sekolah yang hilang tidak dapat dilakukan secara daring. Seluruh proses pengurusan harus dilakukan secara langsung, dimulai dari pemenuhan persyaratan hingga penyerahan dokumen ke sekolah.
Menurut informasi dari indonesia.go.id, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan dalam mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang.
Langkah pertama yang harus diambil adalah membuat laporan kehilangan ijazah di kantor Polsek setempat. Pada tahap ini, diperlukan fotokopi ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah berikutnya adalah mengunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut dan membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Tahap ini bisa dilewati jika sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi.
Baca Juga: Viral KTP dari Google Dipakai untuk Cairkan Pinjol, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik
SKPI akan dikeluarkan dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dokumen ini akan ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai sebanyak 6.000 rupiah dengan cap basah, sementara pas foto berukuran 3x4 akan ditempel di bagian atas foto seperti pada ijazah asli.
Langkah ketiga melibatkan kunjungan ke dinas pendidikan yang sesuai dengan kota/kabupaten tempat sekolah berada. Hal ini bertujuan untuk mengisi bagian tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.
Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk:
Baca Juga: Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Bisa Dijerat Pidana
Jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada, tambahan persyaratan berupa materai sebanyak 6.000 (2 buah) dan pas foto berukuran 3x4 (2 lembar) perlu disiapkan.
Dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan untuk sekolah yang sudah tidak beroperasi.
Setelah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa membuat fotokopi yang dilegalisir. Dengan demikian, SKPI telah dianggap sah dan dapat berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Secara umum, prosedur untuk mengurus SKPI pada tingkat Diploma atau Sarjana mirip dengan langkah-langkah yang diperlukan untuk tingkat sekolah.
Persyaratan yang diperlukan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah, institusi, atau perguruan tinggi.
Individu yang berencana mengurus SKPI sebaiknya memeriksa persyaratan yang berlaku di situs resmi kampus atau langsung mengajukan pertanyaan kepada pihak kampus.
Baca Juga: Link dan Cara Verval Ijazah di Dapodik Melalui Info GTK untuk Daftar PPPK 2023
Meskipun demikian, secara garis besar, tahapan dalam pengurusan SKPI di kampus memiliki kesamaan, yaitu:
Harap dicatat bahwa permohonan pembuatan SKPI tidak bisa dilakukan secara daring atau online karena harus diajukan dan diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.