SURABAYA, KOMPAS.TV - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyebut aturan baru mengenai tugas akhir mahasiswa program sarjana/S1 yang tak hanya skripsi sebagai terobosan baik.
Akan tetapi, ia menyebutkan setidaknya lima hal yang perlu dipenuhi agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi itu terlaksana dengan baik.
Pertama, perlu peran besar fakultas maupun program studi dalam menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Sehingga ada bentuk konkret dari konversi kegiatan selain skripsi,” kata Satria, Rabu (30/8/2023).
Kedua, Satria mengatakan, perguruan tinggi tetap mendorong mahasiswa yang ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan antiplagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Aturan Tidak Wajib Skripsi Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Ketiga, perguruan tinggi perlu mendorong otonomi dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.
“Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja,” jelasnya dilansir dari situs resmi UM Surabaya.
Keempat, seluruh sivitas di dalam kampus harus siap, agar paham dan menjalankan aturan baru itu dengan konsisten sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.
Kelima, ia mendorong komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Sehingga, sambung dia, kebijakan tersebut betul-betul menjalankan partisipasi bermakna serta dijalankan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Baca Juga: Mahasiswa S1 Tak Wajib Tulis Skripsi untuk Bisa Lulus, Bisa Bikin Proyek Individu dan Kelompok
Pada Selasa (29/8/2023), Mendikbudristek Nadiem menjelaskan, penulisan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Sebab, kemampuan mahasiswa di beberapa program studi dapat ditunjukkan melalui cara lain, selain menulis skripsi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, ia juga menyebut, mahasiswa program magister atau S2 tak lagi wajib menerbitkan karya ilmiah di jurnal terakreditasi. Serupa, kewajiban menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi yang dulunya wajib dilakukan mahasiswa program doktoral atau S3, kini juga tak lagi berlaku.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 18 Ayat (9), tugas akhir mahasiswa S1 bisa berupa prototipe, proyek, dan sebagainya yang dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Bunyi Pasal 18 Ayat (9) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:
"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Sumber : Kompas TV/UM Surabaya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.