Baca Juga: Mahasiswa S1 Tak Wajib Tulis Skripsi untuk Bisa Lulus, Bisa Bikin Proyek Individu dan Kelompok
Pada Selasa (29/8/2023), Mendikbudristek Nadiem menjelaskan, penulisan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Sebab, kemampuan mahasiswa di beberapa program studi dapat ditunjukkan melalui cara lain, selain menulis skripsi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, ia juga menyebut, mahasiswa program magister atau S2 tak lagi wajib menerbitkan karya ilmiah di jurnal terakreditasi. Serupa, kewajiban menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi yang dulunya wajib dilakukan mahasiswa program doktoral atau S3, kini juga tak lagi berlaku.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 18 Ayat (9), tugas akhir mahasiswa S1 bisa berupa prototipe, proyek, dan sebagainya yang dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Bunyi Pasal 18 Ayat (9) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:
"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Sumber : Kompas TV/UM Surabaya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.