Kompas TV otomotif otonews

Mau Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

Kompas.tv - 17 September 2024, 03:05 WIB
mau-beli-kendaraan-bekas-ini-cara-cek-stnk-diblokir-atau-tidak
Ilustrasi STNK (Sumber: Antara)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembeli kendaraan bekas atau second sebaiknya mengecek keabsahan surat-surat kendaraan yang dibelinya, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama kendaraan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Lantas, bagaimana cara mengecek STNK diblokir atau tidak?

Cara cek STNK diblokir atau tidak

Bagi pemilik kendaraan, STNK diblokir menyebabkan kendaraan tersebut berisiko tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk disita petugas kepolisian saat kena tilang.

Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online atau offline.

Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket GIIAS 2024 di ICE BSD City Tangerang, Digelar 18-28 Juli 2024

Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:

1. Cek STNK lewat website Samsat

Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Pastikan, Anda mengeceknya sesuai dengan alamat website dan domisili Anda, sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda.

Berikut beberapa website SAMSAT yang bisa digunakan untuk mengecek STNK:

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/
  • Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

2. Cek STNK lewat e-Tilang

Pada dasarnya, sistem tilang ETLE akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK. Dengan begitu, data di STNK akan terekam di sistem e-Tilang.

Berikut cara cek STNK diblokir atau tidak lewat e-Tilang:

  • Buka laman https://etle-korlantas.info/
  • Lalu, klik "Cek Data"  
  • Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.
  • Apabila halaman menunjukkan tulisan, "(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.

3. Datang langsung ke kantor SAMSAT

Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.

Ciri-ciri dan penyebab STNK diblokir

Pada dasarnya, ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata. Hal ini karena data STNK sebenarnya ada di website resmi SAMSAT.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.

Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir. Berikut di antaranya:

1. Permintaan dari pemilik kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.

Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya. 

2. Tidak membayar pajak kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

3. Pelanggaran lalu lintas

Pemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima. Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.

Apakah STNK yang diblokir bisa diaktifkan?

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali. Pengaktifan kembali STNK yang diblokir itu bisa dilakukan pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.

"STNK bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan, seperti balik nama dan mutasi keluar sesuai indentitas pemilik baru," kata dia.

Dikutip dari laman Putatgede Kabupaten Kendal, balik nama bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
  • Jika dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili kemudian melakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.
  • Setelah itu, mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama kemudian menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
  • Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Tetapi jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor, seperti dikutip dari Kompas.com (6/5/2024):

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.

Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Selain itu, biaya balik nama juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x