Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.
Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir. Berikut di antaranya:
1. Permintaan dari pemilik kendaraan
Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.
"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.
Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya.
2. Tidak membayar pajak kendaraan
Pemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
3. Pelanggaran lalu lintas
Pemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima. Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.
Apakah STNK yang diblokir bisa diaktifkan?
Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali. Pengaktifan kembali STNK yang diblokir itu bisa dilakukan pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.
"STNK bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan, seperti balik nama dan mutasi keluar sesuai indentitas pemilik baru," kata dia.
Dikutip dari laman Putatgede Kabupaten Kendal, balik nama bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut:
Tetapi jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor, seperti dikutip dari Kompas.com (6/5/2024):
Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Selain itu, biaya balik nama juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.