SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).
Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023
Baca Juga: Daftar Sembilan Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," tulis akun Bapenda Jateng.
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.