Kompas TV otomotif otonews

Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 13:23 WIB
pemutihan-pajak-di-jateng-hadir-lagi-bebas-pokok-pajak-kendaraan-sampai-akhir-tahun
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023) (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).

Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.

Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023

2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023

3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023

Baca Juga: Daftar Sembilan Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," tulis akun Bapenda Jateng.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bawa STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Setelah itu, datangi Samsat terdekat

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

- Bawa BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

- Kunjungi Samsat terdekat untuk mulai melakukan proses balik nama kendaraan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x