- Bawa STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Setelah itu, datangi Samsat terdekat
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
- Bawa BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
- Kunjungi Samsat terdekat untuk mulai melakukan proses balik nama kendaraan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.