JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Lalu Lintas (Polantas) bakal mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan hapus pajak progresif untuk memudahkan masyarakat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini. Kendaraan pun tidak perlu menjadi kendaraan bodong.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Lantas, apa itu pajak progresif dan berapa biaya bayar pajak progresif itu?
Dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id, Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak, dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Baca Juga: Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya
Hal ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat, apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif pajak dengan nilai berbeda.
Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama.
Alasannya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Baca Juga: Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah.
Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.
Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Terkait biaya pajak progresif kendaraan bermotor atau mobil, tergantung daerah masing-masing.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di atas.
Sumber : Kompas TV/Indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.