Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama.
Alasannya, karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Baca Juga: Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah.
Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.
Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Terkait biaya pajak progresif kendaraan bermotor atau mobil, tergantung daerah masing-masing.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di atas.
Sumber : Kompas TV/Indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.