JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi yang akan melarang penggunaan mobil berusia di atas 10 tahun. Hal ini demi menekan polusi udara.
Itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku mulai tahun 2025.
Instruksi itu juga memerintahkan uji emisi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
“Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Yusiono mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur lebih jauh soal instruksi itu.
“Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana,” kata Yusiono lagi.
Pihak Departemen Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melakukan berbagai kajian, salah satunya untuk pembuatan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan.
Aturan ini juga menyasar angkutan umum. Anies juga meminta tidak ada lagi angkutan umum, yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus emisi, beroperasi di Jakarta.
Anies memerintahkan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko tahun 2020.
Baca Juga: Kebijakan BI dari Penghapusan Uang Muka Kendaraan Hingga Properti untuk Pulihkan Ekonomi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor mulai Januari 2021. DLH DKI Jakarta gencar menggelar uji emisi gratis di berbagai wilayah Jakarta.
Hal ini berjalan sebagai sosialisasi sebelum penerapan sanksi bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tidak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.
“Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Pemprov DKI Jakarta juga memperketat aturan emisi gas buang mobil dan motor mulai tahun ini.
Syaripudin memaparkan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Menurutnya, syarat pertama adalah soal perawatan mobil dan motor.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," jelas Syaripudin.
Syarat kedua terkait dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pantang Menyerah, Negosiasi dengan Pabrik Mobil Tesla Masih Berjalan
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata Syaripudin.
Pembatasan usia kendaraan dalm rangka mengurangi polusi udara semacam ini bukan hal baru. Singapura juga menerapkan kebijakan ini lewat pembuatan sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak membeli mobil. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi setelah kendaraannya lolos beragam uji kelayakan, termasuk uji emisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.